Pengertan "KESEHATAN"
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis
.Istilah sehat dalam kehidupan sehari-hari sering dipakai untuk menyatakan bahwa sesuatu dapat bekerja secara normal. Bahkan benda mati pun seperti kendaraan bermotor atau mesin, jika dapat berfungsi secara normal, maka seringkali oleh pemiliknya dikatakan bahwa kendaraannya dalam kondisi sehat.
"KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG"
- Pengertian sehat menurut UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Pengertian sehat tersebut sejalan dengan pengertian sehat menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1975 sebagai berikut: Sehat adalah suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, mental, dan sosial.
- Pengertian sehat menurut UU no.22 tahun 1992, kesehata mencangkup 4 aspek, yaitu: fisik (badan), mental (jiwa), sosial, dan ekonomi.
Maka kesehatan bersifat menyeluruh dan mengandung 4 aspek. perwujudan dari masing-masing aspekdalam kesehatan seseorang antara lain sebagai berikut:
- Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.
- Kesehatan mental (jiwa) mencakup 3 komponen, yakni pikiran, emosional, dan spiritual.
- Kesehatan sosial terwujud apabila seseorang mampu berhubungan denganorang lain atau kelompok lain secara baik, tanpa membedakan ras, suku, agama atau kepercayaan, status sosial,ekonomi, politik dan sebagainya, serta saling toleransi dan menghargai.
- Kesehatan dari aspek ekonomi terlihat bila seorang (dewasa) produktif,dalam arti mempunyai kegiatan yang menghasilkansuatu yang dapat menyongkong terhadap dirinya sendiri atau keluarganya secara finensial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar